Mengenal Peraturan Kebijakan (Beleidsregel atau Pseudowetgeving) dalam Hukum Administrasi Negara Serta Kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai konsekuensi mutlak bahwa pemerintah sebagai instrumen negara dan sebagai Badan/Pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas-tugasnya serta dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum haruslah menggunakan berbagai instrumen yuridis dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, dan sebagainya.Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni pada Pasal 7 ayat (1) terdapat hirarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas a) UUD 1945;b) Tap MPR; c) UU /Perppu ; d) Peraturan Pemerintah; e) Peraturan Presiden; f) Peraturan Daerah Provinsi dan; g)Peraturan Daerah Kabupaten / Kota. Selain peraturan pada pada 7 ayat 1 berlaku juga peraturan diluar hirarki yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) seperti peraturan yang ditetapkan oleh DPR, DPD, MA, MK, Bank Indonesia, Menteri,...