Persimpangan Budaya dan Integritas: Menakar Batas Antara Pemberian Sukarela dan Tindak Pidana Gratifikasi di Lingkungan Pemasyarakatan
Oleh: Eduard Awang Maha Putra A. Pendahuluan Kehidupan bernegara senantiasa dihadapkan pada berbagai permasalahan yang terus tumbuh dan berkembang dalam dinamika perkembangan zaman. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia yakni korupsi. Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) sebab mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dan juga berdampak pada kemajuan sosial, ekonomi, dan politik. Dalam perkembangannya, tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang secara substansi dapat diklasifikasikan ke dalam tujuh kategori utama, yaitu: (i) perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara; (ii) suap-menyuap; (iii) ...