SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT ATAU TIDAK MEMBAYAR THR KEAGAMAAN KEPADA PEKERJA

Tunjangan Hari Raya
Keagamaan atau THR Keagamaan merupakan hal yang sangat dinantikan oleh pekerja
atau buruh menjelang hari raya keagamaan setiap tahunnya. Adapun terkait
pengertian Tunjangan Hari Raya Keagamaan terdapat dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi
“Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan
non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau
keluarganya menjelang hari raya keagamaan” . Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
dalam Permen Ketenagakerjaan ini dapat dilihat bahwa THR merupakan hak
pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan sebagai
bentuk pemenuhan hak pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya dalam bekerja
dan juga sebagai bentuk bantuan kepada pekerja atau buruh untuk meringankan
beban pekerja/buruh akibat banyaknya pengeluaran dan kebutuhan dalam
menjalankan hari raya keagamaan. Pemberian THR Keagamaan juga sudah harus
dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum hari raya keagamaan hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9
ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun pemberian THR Keagamaan ini tidak serta
merta wajib diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh melainkan terdapat
pengecualian seperti pada pasal 2 ayat (1) Permen No.6 Tahun 2016 yang dimana
THR Keagamaan hanya wajib diberikan
perusahaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama
minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sehingga dengan demikian
perusahaan tidak wajib memberikan THR bagi pekerja atau buruh yang masa
kerjanya kurang dari 1 (satu) bulan.THR juga berhak diterima oleh pekerja/buruh
yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
dan juga bagi pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa
kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Namun
bagaimana jika ada pengusaha yang tidak membayar THR atau terlambat membayar
THR kepada pekerja? Apabila terdapat pengusaha yang tidak membayar THR
atau terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh ,maka
terhadap pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi yang telah diakomodir dalam
peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan.
Dalam
Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021
sanksi yang dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak membayar THR
kepada pekerja/buruh dan juga pengusaha yang terlambat membayar THR yakni
sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap diantaranya berupa:
a.
teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.
Serta
juga kepada pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar
5% dari total THR yang harus dibayar, lalu kemudian denda ini dikelola dan
dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Kemudian sebagai bentuk
penegakan dan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak pekerja atau buruh
dalam memperoleh THR Keagamaan, pemerintahpun pada tahun 2022 memfasilitasi
para pekerja atau buruh dengan meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan
Tahun 2022 untuk melayani pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan
pembayaran THR. Posko tersebut dapat diakses oleh seluruh pekerja ataupun
pengusaha melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan bahwa dengan diluncurkannya
Posko THR Keagamaan ini diharapkan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang
berlaku dan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang
efektif serta Ida Fauziyah pun berharap hal ini dapat memuaskan berbagai pihak
yakni pekerja dan pengusaha.
Dengan
telah diaturnya sanksi administratif yang dapat dijatuhkan bagi pengusaha yang
tidak memenuhi hak pekerjanya yakni tidak memberikan THR dan terlambat dalam
memberi THR diharapkan hal ini dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh agar hak-hak para pekerja/buruh tidak disepelekan begitu saja
melainkan tetap harus terpenuhi dan juga harus diperjuangkan demi tercapainya
kesejahteraan dan kemakmuran yang setinggi-tingginya dan seadil-adilnya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di
Perusahaan
Asikin, Z, dkk (2006),
Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers
Husni, L (2003).
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.
https://e-journal.iainsalatiga.ac.id/index.php/jil/index
https://news.detik.com/berita/d-6023242/catat-ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-karyawan
Komentar
Posting Komentar