SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PENGUSAHA YANG TERLAMBAT ATAU TIDAK MEMBAYAR THR KEAGAMAAN KEPADA PEKERJA

 

           Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan merupakan hal yang sangat dinantikan oleh pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan setiap tahunnya. Adapun terkait pengertian Tunjangan Hari Raya Keagamaan terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan” . Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dalam Permen Ketenagakerjaan ini dapat dilihat bahwa THR merupakan hak pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya dalam bekerja dan juga sebagai bentuk bantuan kepada pekerja atau buruh untuk meringankan beban pekerja/buruh akibat banyaknya pengeluaran dan kebutuhan dalam menjalankan hari raya keagamaan. Pemberian THR Keagamaan juga sudah harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 Namun pemberian THR Keagamaan ini tidak serta merta wajib diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh melainkan terdapat pengecualian seperti pada pasal 2 ayat (1) Permen No.6 Tahun 2016 yang dimana THR Keagamaan  hanya wajib diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sehingga dengan demikian perusahaan tidak wajib memberikan THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) bulan.THR juga berhak diterima oleh pekerja/buruh yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan dan juga bagi pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Namun bagaimana jika ada pengusaha yang tidak membayar THR atau terlambat membayar THR kepada pekerja? Apabila terdapat pengusaha yang tidak membayar THR atau  terlambat  membayar THR kepada pekerja/buruh ,maka terhadap pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi yang telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021  sanksi yang dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh dan juga pengusaha yang terlambat membayar THR yakni sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap diantaranya berupa:

a.             teguran tertulis;

b.            pembatasan kegiatan usaha;

c.             penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

d.            pembekuan kegiatan usaha.

Serta juga kepada pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, lalu kemudian denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Kemudian sebagai bentuk penegakan dan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak pekerja atau buruh dalam memperoleh THR Keagamaan, pemerintahpun pada tahun 2022 memfasilitasi para pekerja atau buruh dengan meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2022 untuk melayani pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Posko tersebut dapat diakses oleh seluruh pekerja ataupun pengusaha melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan bahwa dengan diluncurkannya Posko THR Keagamaan ini diharapkan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang efektif serta Ida Fauziyah pun berharap hal ini dapat memuaskan berbagai pihak yakni pekerja dan pengusaha.

Dengan telah diaturnya sanksi administratif yang dapat dijatuhkan bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya yakni tidak memberikan THR dan terlambat dalam memberi THR diharapkan hal ini dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja/buruh agar hak-hak para pekerja/buruh tidak disepelekan begitu saja melainkan tetap harus terpenuhi dan juga harus diperjuangkan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang setinggi-tingginya dan seadil-adilnya.


                 DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan

Asikin, Z, dkk (2006), Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers

Husni, L (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.

https://e-journal.iainsalatiga.ac.id/index.php/jil/index

https://news.detik.com/berita/d-6023242/catat-ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-karyawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAK MUDAH BUKAN BERARTI TAK MUNGKIN (BIOGRAFI)

JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIST DALAM SISTEM PERADILAN DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA

Perkembangan Teknologi dalam Dunia Hukum : Telaah Konsep Panopticon sebagai Model Pendisiplinan Masyarakat