Postingan

Biografi Ronald Dworkin

Oleh: Eduard Awang Maha Putra & Fathul Hamdani Ronald Dworkin adalah seorang filsuf hukum terkemuka dari generasinya. Dia adalah seorang pengacara sekaligus akademisi hebat yang selalu menginspirasi banyak akademisi dan telah mendorong banyak dari mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan berbasis pada moralitas berdasarkan wacana hukum yang bertujuan untuk mengubah kondisi dalam dunia yurisprudensi secara luar biasa. Ide-ide ilmiahnya yang unik dituangkan dalam banyak buku dan jurnal dengan mengembangkan interpretasi ilmiah yang kuat tentang hukum dan menguraikan pendapat-pendapat kritis tidak hanya pada isu-isu Anglo-Amerika saja tetapi juga berbagai masalah hukum secara global. Ronald Dworkin adalah seorang advokat pejuang Hak Asasi Manusia yang mengembangkan kombinasi ilmiah tentang hukum  yang menarik dan menguraikan isu-isu penting kontemporer serta isu yang menjadi perhatian publik, termasuk pertanyaan tentang bagaimana hukum harus berkaitan atau berurusan dengan isu...

Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Penganut Aliran Kepercayaan di Indonesia

Gambar
  Oleh: Eduard Awang Maha Putra Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural dalam hal beragama dan/ atau berkeyakinan. Pluralitas yang dimiliki bangsa Indonesia sepanjang sejarah menunjukkan bahwa tradisi toleransi sudah terbangun secara alami di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu sebelum hadirnya agama. Oleh karena itu, pengakuan dan toleransi tersebut bukan hanya untuk agama yang berbeda, tetapi juga untuk aliran kepercayaan yang berbeda. Hal ini penting diperhatikan sebagai pengalaman historis bangsa Indonesia yang akan mempengaruhi pola pikir bangsa di masa mendatang. [1] Dalam konstitusi bangsa Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu kebebasan yang dijamin secara penuh. Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara khusus menegaskan hak dasar dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. [2] Ketentuan ini kemudian diatur kembali secara konstitusional dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 19...