Postingan

Penetapan Tarif Pajak Daerah Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Gambar
Oleh : Eduard Awang Maha Putra Perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah (otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola yang terdesentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah disatu sisi, dan disisi lain pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom. Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Negara Indonesia sebagai suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut kombinasi antara unsur pengakuan kewenangan bagi daerah untuk mengelola secara mandiri keuangannya dipadukan dengan unsur kewenangan melakukan transfer fiskal dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah. [1] Otonomi daerah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat secara ber...

Evaluasi terhadap Praktik Pembentukan Perjanjian Internasional dalam Kaitannya dengan Partisipasi Rakyat

Gambar
  Oleh : Eduard Awang Maha Putra Salah satu bentuk praktik bernegara bangsa Indonesia adalah dianutnya konsep demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. [1] Dari pasal tersebut dapat ditegaskan bahwa Negara Indonesia menganut prinsip demokrasi konstitusional ( Constitutional Democracy )” [2] . Jika merujuk pada pancasila sebagai Philosofische Grondslag bangsa Indonesia maka diketahui bahwa konstruksi demokrasi dalam sistem politik Indonesia adalah menggunakan sistem perwakilan ( representative democracy ). Wujud formal atau cerminan dari kelembagaan perwakilan di Indonesia terjawantah dalam lembaga negara yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejarah memang mencatat bahwa lembaga perwakilan pada masa lalu lebih merepresentasikan kekuasaan presiden/eksekutif daripada konstituen yang memilihnya. Lembaga perwakilan saat itu benar-benar ...