Evaluasi terhadap Praktik Pembentukan Perjanjian Internasional dalam Kaitannya dengan Partisipasi Rakyat

Oleh : Eduard Awang Maha Putra Salah satu bentuk praktik bernegara bangsa Indonesia adalah dianutnya konsep demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. [1] Dari pasal tersebut dapat ditegaskan bahwa Negara Indonesia menganut prinsip demokrasi konstitusional ( Constitutional Democracy )” [2] . Jika merujuk pada pancasila sebagai Philosofische Grondslag bangsa Indonesia maka diketahui bahwa konstruksi demokrasi dalam sistem politik Indonesia adalah menggunakan sistem perwakilan ( representative democracy ). Wujud formal atau cerminan dari kelembagaan perwakilan di Indonesia terjawantah dalam lembaga negara yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejarah memang mencatat bahwa lembaga perwakilan pada masa lalu lebih merepresentasikan kekuasaan presiden/eksekutif daripada konstituen yang memilihnya. Lembaga perwakilan saat itu benar-benar ...