Postingan

Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Penganut Aliran Kepercayaan di Indonesia

Gambar
  Oleh: Eduard Awang Maha Putra Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural dalam hal beragama dan/ atau berkeyakinan. Pluralitas yang dimiliki bangsa Indonesia sepanjang sejarah menunjukkan bahwa tradisi toleransi sudah terbangun secara alami di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu sebelum hadirnya agama. Oleh karena itu, pengakuan dan toleransi tersebut bukan hanya untuk agama yang berbeda, tetapi juga untuk aliran kepercayaan yang berbeda. Hal ini penting diperhatikan sebagai pengalaman historis bangsa Indonesia yang akan mempengaruhi pola pikir bangsa di masa mendatang. [1] Dalam konstitusi bangsa Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu kebebasan yang dijamin secara penuh. Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara khusus menegaskan hak dasar dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. [2] Ketentuan ini kemudian diatur kembali secara konstitusional dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 19...