Dilema dan Tantangan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Relevansinya Dengan Presidential Threshold

Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi dalam sistem ketatanegaraannya memiliki konsekuensi mutlak bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia yang merupakan Staatsgrundgesetz bangsa Indonesia tepat nya pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Implementasi dari asas kedaulatan rakyat ini diwujudkan dalam bentuk pemilihan umum (pemilu) yang dimana salah satu prinsip umum Negara demokrasi yakni pemerintah dipilih dari, oleh, dan untuk rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Sehingga pemilu bisa dikatakan juga sebagai suatu pesta demokrasi rakyat untuk memilih wakilnya di lembaga legislatif dan pemimpinnya di lembaga eksekutif yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 12 kali yang dim...