Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

EKOLOGI KONSTITUSI (GREEN CONSTITUSIONAL) DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

 Istilah konstitusi hijau atau “green constitution” dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia baik dalam tataran praktis maupun akademis, tidak dapat dibantah merupakan suatu fenomena baru bagi yang belum mengetahuinya. Istilah “green constitution” dalam lintas batas perkembangan ketatanegaraan khususnya negara-negara dunia sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam konteks ke-Indonesiaan wacana “green constitution” sebagai istilah memang belum terlalu lama diperkenalkan. Namun Dalam konteks Indonesia ketentuan mengenai green constitution dapat dilihat dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak asasi manusia, oleh karena itu UUD 1945 jelas sangat pro-lingkungan hidup, sehingga dapat disebut sebagai konstitusi hijau (green constitution) Sedangkan istilah ekologi konstitusi merupakan ijtihad dari penulis mengintrodusir da...